Palembang, Linksumsel.co.id-Menyikapi temuan BPK RI terkait penggunaan dana BTT tahun 2020 di Dinas sosial propinsi Sumatera selatan sebesar Rp. 23.551.565.101,00 tertuang dalam 2 LHP BPK RI telah di temukan dugaan permasalahan dalam penyaluran Bansos Covids 19 dari sebagian anggaran tersebut.
Terkait temuan tersebut MAKI Kota Palembang terhitung tanggal 2 Juli 2021 telah menindaklanjuti dari temuan BPK RI ini ke ranah hukum kejati Sumatera selatan dengan bukti lampiran 2 LHP BPK RI.
Menurut Boni Belitong waktu itu selaku koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K- MAKI ) Sumatera selatan mengatakan,” untuk kasus ini terus kita kawal sampai pihak jaksa memberi jawaban resmi secara tertulis ke pada kita selaku pelapor,” katanya
“Dalam hal ini kami tidak main-main terkait dugaan penyimpangan masalah Bansos covid-19 ini untuk masyarakat di Sumatera selatan di era Pandemi waktu itu,dari temuan BPK adanya dugaan pembagian beras yang tidak layak terkesan tidak manusiawi ,di lhp tersebut untuk dinas sosial provinsi Sumsel sangat terang BPK RI di lhp nomor 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2020 tertanggal 6 Mei 2021 termuat penggunaan dana BTT (Belanja Tak Terduga) kelebihan pembayaran pengadaan sembako untuk bantuan sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 sebesar Rp.641.322.643,50,” tegas Boni
Kemudian di lhp kedua nomor 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020 dengan judul pelaksanaan pengadaan sembako untuk bantuan sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 pada pemerintah provinsi Sumsel tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat.
Mengutip keterangan dari kasidik pidsus kejati Sumsel mengatakan,” kasus ini tim akan menaikkan ke tahap penyidikan ,karena untuk tahap penyelidikan udah usai di lakukan, untuk lakukan penyidikan nanti kita lakukan ekspose terlebih dahulu di BPKP ” kata Hendryanto via WhatsApp nya.
Di sisi lain masukan dari salah satu auditor senior BPKP sangat menyayangi kepada pihak dinsos tidak menindaklanjuti dari temuan BPK tersebut,mestinya waktu masih dalam tahap LID buktikan lah untuk kembalikan kerugian negara tersebut,biar tidak ribet sampai naik penyidikan,ujungnya kan jadi ribet,hukum terus berjalan,” ujarnya. [¥]
Komentar