Palembang, Linksumsel.co.id-Instruksi Presiden agar memberantas mafia ternyata memakan korban di Sumatera Selatan. Diduga mafia tanah telah bermain di ganti rugi lahan untuk jalan toll Kayu Agung menuju Lampung.
Berdasarkan sprindik yang di tanda tangani oleh Aspidsus Kejati Sumsel di ketahui ada dugaan korupsi pada jalan jurusan Pematang Panggang – Kayu Agung Seksi ll tahun 2016, 2017 dan 2018. Perkara dugaan korupsi ini berdasarkan sprindik No. 07 tanggal 29 Oktober 2018 kemudian No. 20 tanggal 19 Oktober 2021.
Selanjutnya di perjelas dalam sprindik No. 01 tanggal 05 Januari 2022 terkait dugaan korupsi ganti rugi tanah lahan jalan toll Pematang Panggang – Kayu Agung Seksi ll.
Menanggapi dugaan korupsi ganti rugi jalan toll ini, Bony Balitong Koordinator K MAKI angkat bicara, “selalu menjadi perkara korupsi proses ganti rugi lahan karena adanya mafia yang bermain”, kata Bony Balitong.
“Untunglah Presiden keluarkan perintah habisi mafia tanah sehingga para mafia tanah yang menghancurkan harkat hidup rakyat miskin bisa di tindak lanjuti melalui jalur hukum”, jelas Bony Balitong.
“Terlalu banyak korban mafia tanah di NKRI ini oleh ulah mafia tanah dengan konglomerasi, pejabat publik dan Kepala Daerah”, ujar Bony Balitong.
“Proses ganti rugi tanah yang didata dari pemilik tanah, Kades dan keterangan warga seringkali berubah ketika pendataan penerima ganti rugi”, kata Bony Balitong.
“Dan ini mungkin juga terjadi pada ganti rugi lahan untuk jalan toll Kayu Agung terjadi dugaan manipulatif data yang mungkin berupa sertifikat dan SPH palsu”, jelas Bony Balitong.
“Mungkin saja ratusan milyar dana hak rakyat miskin yang di ambil paksa oleh mafia tanah ini”, pungkas Bony Balitong. [¥]
Komentar