oleh

K-MAKI,” BUMD Kota Palembang Tanpa Setoran PAD Sebaiknya di Tutup atau Ganti Pengurus

Palembang, Linksumsel.co.id-kecilnya setoran PAD Perumda Pasar Palembang Rp. 200 juta per tahun dan SP2J tanpa setoran seperti halnya juga PT Patralog menyiratkan adanya ketidak beresan dalam pengelolaan keuangan.

PD Pasar Palembang yang berubah menjadi Perumda Pasar mengelola sedemikian banyak pasar di kota Palembang dan dua pasar BOT yakni pasar 16 dan pasar kuto hanya setor PAD Rp. 200 juta. Padahal dari 2 (dua) pasar BOT itu saja Perumda Pasar mendapatkan setoran RP. 120 juta cash per bulan atau Rp. 1,44 milyar per tahun.

Seandainya 35 pasar non BOT setoran bulanan di ambil rata – rata Rp. 20 juta per bulan maka jumlah setoran diatas Rp. 500 juta plus Rp. 120 juta maka total pendapatan PD Pasar Rp. 700 juta per bulannya. Belum lagi dari restribusi, uang sewa bulanan, kebersihan dan lain lain sehingga mencapai milyaran bulanannya.

BACA JUGA  Lapas Muara Enim Dapat Bantuan Hewan Qurban

“Lalu kemana setoran pasar – pasar itu sehingga hanya bisa setor PAD Rp. 200 juta”, ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Kemudian PT Patralog itu apa core bisnisnya sehingga tidak setor PAD”, tanya Bony Balitong.

“Simak pernyataan Kepala Badan Pengelolaan dan Asset Daerah kepada awak media bahwa dari sekian banyak BUMD Kota Palembang hanya PDAM dan Bank Sumsel Babel yang memberi kontribusi milyaran sementara PD Pasar hanya Rp. 200 juta pada tahun 2021 sementara SP2J, Patralog dan lain – lain nol besar”, kata Bony Balitong kembali.

“Kalau pendapatan usaha hanya untuk memberi gaji Direksi dan karyawan maka lebih baik ditutup saja BUMD itu atau kurangi karyawan hingga cukup 2 orang saja dan direksi cukup 1 orang dengan gaji standart eselon 2”, pungkas Bony Balitong.

BACA JUGA  Pimpinan Daerah GNPK RI Se-Sumsel Akan Dikukuhkan

Kisruh SP2J karena besar pasak daripada tiang harusnya di sikapi Walikota Palembang dengan tegas dan merombak pengurus serta merubah unit usaha menjadi Badan – badan usaha. Hal ingin sesuai aturan perundangan yang belum di ratifikasi Pemkot Sumsel melalui Perwali dan Perda Kota Palembang.

SP2J sudah selayaknya di rubah menjadi perusahaan holding dengan sedikit Direktur dan dengan anak – anak perusahaan berbentuk Badan Usaha. “Membiarkan polemik SP2J dan BUMD kota Palembang berlarut – larut akan mengundang aparat hukum bertindak”, timpal Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Apalagi memasukkan modal daerah ke BUMD yang merugi termasuk memberikan subsidi ke SP2J akan menjadi potensi tindak pidana korupsi”, pungkas Feri Kurniawan. [¥]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *