oleh

K-MAKI,” BPK RI Nyatakan 6 Penyimpangan di 3 Dinas Lingkungan Pemkot Palembang

Palembang, Linksumsel.co.id-Hasil audit kota Palembang tahun 2020 yang termuat dalam LHP Kota Palembang Penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Pemkot Palembang, antara lain Sepuluh paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan tetap dilaksanakan meskipun anggaran tidak cukup tersedia, Penatausahaan retribusi pemotongan hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan belum tertib, antara lain terdapat selisih penyetoran retribusi dengan jumlah hewan yang dipotong, dan tidak ada pengecekan jumlah setoran dengan bonggol karcis retribusi. Penagihan iuran BPJS Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak disertai perincian per nama dan alamat (by name by address) peserta sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan reviu atas tagihan tersebut oleh Dinas Kesehatan. Proses pengesahan pendapatan dan belanja BOS tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA  Pemkab OKI Perluas Layanan Digital untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Boni Belitong salah satu penggiat anti Korupsi di Sumatera selatan mengatakan,” enam temuan tersebut diatas sebelumnya telah di beberkan dalam LHP BPK RI kota Palembang tahun 2020,dalam temuan itu semuanya sudah di akui walikota bisanya memerintahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti dari temuan tersebut berdasarkan peraturan BPK RI pasal 20 undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ,pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan , jawaban atau penjelasan di maksud di sampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari sejak LHP di terima,” ujar Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) Sumatera selatan.

“ kemudian BPK RI juga telah umumkan secara tertulis dari 6 penyimpangan tersebut secara Nasional dalam IHPS BPK RI Tahun 2021,ini secara aturan sudah melewati batas waktu yang di tentukan BPK RI dalam peraturannya ,jadi layak sudah masuk ranah hukum untuk minta kebenaran dari 6 penyimpangan tersebut oleh APH ,” kata Boni

BACA JUGA  Kominfo Targetkan 25 Desa Blank Spot di OKI Terkoneksi di 2022

Lanjut Boni ,” saya tidak akan membeberkan rincian 6 penyimpangan tersebut,dalam hal ini kami nilai sangat menyesalkan sikap dinas terkait di senyalir telah menganggap remeh dari temuan tersebut,padahal jelas itu telah di nyatakan menyimpang, seperti di dinas pendidikan kota Palembang, dinas kesehatan kota Palembang ,dinas pertanian kota Palembang,” pungkasnya. [&]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *