Palembang, Linksumsel.co.id-Menyikapi pemberitaan terkait adanya pembangunan pelabuhan
pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) di tengah kota sekayu yang berada dipinggir Sungai Musi,dekat perbatasan kelurahan Kayu Ara dengan Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu sepertinya telah menuai Menuai Kontroversi perhatian publik,karena dari pernyataan dari pihak pemerintahan terkait yang mengetahui hal ihkwal pembangunan tersebut adalah ilegal tapi di sinyalir tidak cepat mengambil tindakan tegas sesuai dengan ingin masyarakat setempat.
Melansir pemberitaan sebelumnya banyak sudah dampak yang di alami dari masyarakat yang di senyalir menjadi korban dari pihak pengelola tidak memperhatikan lingkungan kerjanya telah membuat kotor jalan raya di lokasi pelabuhan tersebut.
Menurut Boni Belitong salah satu aktivis Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K- MAKI ) Sumatera selatan mengatakan ,” Menyimak apa yang termuat dalam Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin 2013 – 2033 dirumuskan untuk mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki,Kawasan Peruntukan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Kabupaten Musi banyuasin telah memiliki kawasan perkotaan di beberapa wilayah Kecamatan salah satunya adalah kecamatan sekayu dimana dari luasan perkotaan di kecamatan ini di rencanakan kebutuhan ruang terbuka hijau, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta untuk menghindari kepadatan bangunan yang kedepannya akan semakin padat,” ucapnya.
“ Kemudian untuk pihak perusahaan yang terkesan meremehkan segala aturan dan uu harus saling menghargai,kita ini hidup dalam suatu negara,dalam kegiatan usaha seperti ini ada aturan yang harus di patuhi,” tegas Boni
Dalam hal ini Boni Menilai Pelabuahan atau Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya,” katanya
Lanjutnya ,” Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya, adapun Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan berlaku selama 5 (lima) tahun dengan dasar hukumnya yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
5.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus;
6.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/ 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan;
7.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.73 Tahun 2014;
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) :
1.Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
2.Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
3.Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
4.Fotokopi NPWP perusahaan;
5.Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
6.Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
7.Fotokopi SITU;
8.Fotokopi Izin Usaha Pokok;
9.Gambar tata letak TUKS dengan skala yang memadai;
10.Gambar konstruksi dermaga;
11.Koordinat geografis TUKS;
12.Studi Kelayakan :
13.rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
14.rencana frekuensi kunjungan kapal; dan
15.aspek ekonomi yang berisi efisiensi membangun TUKS;
16.Dokumen Lingkungan;
17.Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
18.Bukti penguasaan lahan;
19.Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir dari Akuntan Publik Terdaftar;
20.Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
21.Proposal TUKS;
22.Rekomendasi dari Syahbandar setempat;
23.Fotokopi Izin Gangguan;
24.Fotokopi STTS PBB Kantor Perusahaan;
25.Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;
Itulah gambarnya,apakah pihak perusahaan sudah mematuhi aturan tersebut,sementara itu berdasarkan konfrimasi dengan salah satu pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII terkait ada kegiatan ini pihak perusahaan tersebut diduga belum ada PERMOHONAN REKOMTEK,yaitu
Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin. Permohonan rekomtek dapat melalui Aplikasi e-Rekomtek Ditjen SDA, Kementerian PUPR,” kata Boni Belitong.
Selanjut,Dalam hal ini kami mendukung penuh upaya kawan kawan aktivis di sekayu yang menentang keras terkait status terminal khusus ini ,dan mempertanyakan ketegasan pemerintahan daerah kedepan apa yang akan di lakukan,kemudian kami minta kepada kepada kepala dinas perhubungan kabupaten Musi Banyuasin harus tegas,bila perlu tinjau kelapangan untuk mencari kebenaran,” ujar koordinator K-MAKI Sumsel. [¥]
Komentar