Palembang, Linksumsel.co.id-Pembuatan Jalan rabat beton Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang oleh Dinas PUTR Kabupaten OKUT tahun 2021 menuai kontroversi. Kontroversi yang berpotensi merugikan negara ini karena di bangun di atas asset Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.
Kontroversi ini menyebabkan potensi kerugian negara pasal 3 undang – undang tipikor yakni dugaan pelanggaran wewenang oleh Pemkab dan DPRD OKUT menurut K MAKI ( komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Sumbagsel dalam siaran persnya.
“Aturan perundangan dalam penganggaran APBD harus menjadi acuan dalam proses anggaran dan evaluasi oleh Pemprov Sumsel”, kata Koordinator K MAKI Bony Belitong.
“Tidak seenaknya di anggarkan tanpa aturan karena berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus keuangan negara”, ujar Bony Belitong.
Lain lagi pendapat Deputy K MAKI Sumsel yang juga investigator auditor K MAKI Feri Kurniawan, “Pasal 3 undang – undang tipikor jelas menyatakan pelanggaran wewenang yang merugikan keuangan negara dengan menguntungkan orang lain dan koorforasi”, papar Feri Kurniawan. ” Pemkab OKUT, DPRD OKUT dan Pemprov Sumsel harus bertanggung jawab”, jelas Feri Kurniawan.
“Aset Kementerian PUPR belum diserahkan ke Pemkab OKUT dan tidak ada permohonan BBWSS VIII untuk bantuan pembuatan jalan inspeksi irigasi menjadi temuan awal penyidik tipikor untuk usut dugaan potensi kerugian negara”, ujar Feri Kurniawan.
“Harusnya ada permohonan hibah dari BBWSS VIII berupa dana hibah atau hibah bangunan untuk dasar pembangunan jalan inspeksi tersebut”, pungkas Feri Kurniawan.
Balai Besar menurut infonya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Sumber BBWSS VIII menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun jalan itu dan mengetahui setalah jalan tersebut.
Sumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII saat di konfirm awak media mengaku, hingga saat ini mereka belum menerima izin terkait pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1000 meter itu. Menurut sumber itu tanah milik Balai Kementerian PUPR pada sisi luar tanggul selebar 25 Meter sampai 75 meter.
Bila dilihat dari jalan rabat beton itu maka patut diduga berdiri diatas tanah Balai Besar wilayah Sungai VIII. Sementara sumber Pemerintahan Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Sahlan mengaku sejak dibangunnya jalan itu dia tidak tahu menahu pihak mana yang membangun jalan tersebut, apakah itu Dinas PU Provinsi atau Kabupaten.
Sumber itu juga menyatakan seandainya bangunan itu dari Dinas PU Kabupaten maka banyak lokasi yang lebih Urgen dan dibutuhkan untuk dibangun. Isue yang beredar adanya asset milik mantan aparat yang di ruas jalan tersebut dimana aparat tersebut kabarnya dalam masalah hukum.
Menurut sumber penduduk setempat jalan itu di bangun setelah adanya pembuatan kolam disekitar tanggul dan terkesan ada kepentingan pihak tertentu bila benar menggunakan dana APBD OKUT 2021 dan merupakan potensi kerugian negara dalam kategori menguntungkan fihak tertentu.
Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur Aldi Gurlanda saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pembangunan jalan rabat beton disepanjang tanggul irigasi di desa Tanjung sari dibangun oleh Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur.
“Ya dibangun oleh PUTR, silahkan koordinasi dengan PPTK nya pak Sekdin,” singkat Aldi. [Ril]
Komentar