oleh

K-MAKI : Penyertaan Modal Daerah ke SP2J Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Palembang, Linksumsel.co.idGonjang-ganjing BRT Musi yang stop operasional karena tidak mendaptkan subsidi memunculkan wacana baru yakni penyertaan modal daerah kepada induk Usaha PT SP2J.

“Bila betul ada wacana seperti ini yang katanya usulan DPRD Sumsel maka hal ini berpotensi tindak pidana korupsi”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Dulu pada periode Wako Edy Santana Trans musi dengan subsidi ringan namun mampu membeli unit baru dengan cash flow dari setoran via e money kartu pra bayar”, ujar Bony Balitong.

“Sekarang dengan mega subsidi malah unit banyak yang mangkrak dan menjadi besi bekas’, imbuh Bony Balitong.

“Jadi pendapatan karcis kemana larinya dan bagaimana pertanggung jawaban dana subsidi kepada pemerintah daerah”, pungkas Bony Balitong.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Menyaksikan Louncing Kegiatan Suntik Vaksinasi

Lain lagi pendapat dari Deputy K MAKI terkait wacana penambahan modal daerah ke SP2J.

“Syarat penyertaan modal daerah itu tidak mudah dan terlebih dahulu merubah status unit usaha menjadi badan usaha atau anak usaha seperti yang dinyatakan dalam PP 54 tahun 2017 dan Undang – undang perseroan terbatas”, papar Feri Kurniawan.

“Sampai sekarang katanya belum ada perubahan Perda SP2J terkait undang – undang Perseroan terbatas sehingga BUMD menjadi Persiroda”, jelas Feri Kurniawan.

“Selain dari itu untuk penambahan modal harus ada audit pemisahan badan usaha dan unit usaha sehingga jelas aliran dana ke setiap unit usaha dan cash flow dari hasil usaha dan jangan sembarang tambah modal karena berpotensi kerugian keuangan daerah”, kata Feri Kurniawan.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Akses Jalan Penghubung Desa Purun Ke Desa Tanah Abang PALI Seperti Kolam LELE

RKAP disusun berdasarkan audit laporan keuangan termasuk proyeksi pendapatan usaha kedepan”, ujar Feri Kurniawan.

“Nah ini semua belum jelas bagaimana operasional PLTG, Jargas dan BRT Musi tapi tiba – tiba ada rencana penambahan modal daerah”, ucap Feri Kurniawan.

“Restrukturisasi kepengurusan perusahaan dan pertanggung jawaban keuangan perusahaan syarat mutlak penambahan modal dan pastinya jangan karena suka atau tidak suka pengurus perusahaan di tunjuk oleh Kepala Daerah”, pungkas Feri Kurniawan. [Ril]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *