oleh

K-MAKI : Mudai Madang Sebaiknya Ungkap Penerima Deviden Terbesar PDPDE Gas 2012-2019

Sumsel, Linksumsel.co.id-Dugaan korupsi penjualan gas bagian negara telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dengan kerugian negara lebih dari US$ 30 juta dolar. Kerugian negara ini di bebankan kepada tersangka yang juga di kenakan pasal TPPU oleh penyidik Kejagung.

Namun perkara ini masih menyisakan tanda tanya besar para pegiat anti korupsi Indonesia, siapa yang menerima keuntungan terbanyak dari penjualan gas bagian negara ini.

Menyikapi hal ini, K-MAKI angkat bicara terkait penerima keuntungan terbesar pada penjualan gas bagian negara ini,

“kami berharap Mudai Madang angkat bicara di persidangan siapa yang menerima duit penjualan gas bagian negara tersebut”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Seingat kami pada tahun 2012 PT DKLN menjual 51% saham PDPDE Gas ke PT Panji Raya Alamindo (PT PRA) anak Usaha PT Rukun Raharja”, jelas Bony Balitong.

BACA JUGA  Insan Pers Muara Enim Bertatap Muka Dengan Direksi PT.Bukit Asam Tbk

” Selaku pengendali PT PRA kuasai keuntungan dan pembagian saham tapi kenapa seakan tidak diungkap”, ujar Bony Balitong.

“Sementara itu Dewas PDPDE Sumsel yang di ketuai Wagub EY, Wagub IM dan Wagub MY terkesan lalai terkait kontrak pembelian gas ke PHE oleh PDPDE Sumsel”, kata Bony Balitong.

“Tidak ada satupun transaksi pembelian gas oleh PDPDE ke PHE dan juga pembayaran pajak berupa PPN dan pajak lainnya di dalam laporan keuangan PDPDE Sumsel”, imbuh Bony Balitong.

“Transaksi jual beli gas bagian negara ini harus mengungkap peran semua fihak termasuk orang – orang terkait penguasa jagad raya NKRI”, jelas Bony Balitong.

” Walaupun langit akan runtuh dan bumi gonjang – ganjing hukum harus di tegakkan serta keadilan untuk semua mahluk Tuhan”, pungkas Bony Balitong. [Ril]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *