Palembang, Linksumsel.co.id-Orasi Damai aktivis Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K- MAKI) provinsi Sumatera selatan,(Jumat 21 Januari 2022) di halaman kejaksaan Tinggi Sumatera selatan tidak lupa juga mengagenda terkait penggunaan dana Biaya Tak Terduga tahun anggaran 2020.
Menurut Boni Belitong selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI SUMSEL) menyampaikan kepada kasipenkum kejati sumsel bahwasanya dalam kali ini juga kami minta kepada pihak kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas penggunaan dana BTT Propinsi Sumatera selatan di 8 SKPD tahun anggaran 2020 sebesar 197 miliar ,ada pun laporan pengaduannya telah kami sampaikan melalui lembaga BARETA INDONESIA PERWAKILAN SUMATERA SELATAN Nomor: 32/ BARETA SUMSEL/ LAPDU / VIII / 2021 .
Berdasarkan hasil audit BPK RI mengatakan dari penggunaan anggaran tersebut yaitu Satuan Tugas Pemprov Sumsel belum memiliki gambaran utuh target pencapaian dan time schedule pelaksanaan strategi penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Sumsel, baik di Bidang Kesehatan,Bidang Sosial, maupun di Bidang Ekonomi.Sehingga, dalam pelaksanaannya, pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19 oleh masing-masing OPD terkait merupakan implementasi kegiatan yang diusulkan oleh OPD bersangkutan dan tidak terintegrasi antar OPD terkait.
Dan Kepala Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial,Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat,dan Satuan Polisi Pamong Praja belum mampu menyusun program dan kegiatan yang efektif untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan; dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak mengikuti ketentuan tentang rasionalisasi, refocussing, dan realokasi Belanja Daerah yang berlaku
Lanjut Boni,dengan ini pihak kejaksaan tinggi sudah ada celah untuk menaikkan kasus ini dengan melakukan pendalaman apa yang menjadi temuan BPK RI tersebut dalam 3 LHP (reguler,dan 2 masalah penggunaan dana covids19 sumsel) yang sudah kami lampirkan dalam laporan pengaduan sebelumnya.
Adapun rincian anggaran BTT di 8 SKPD tersebut yaitu dinas kesehatan Rp.116.836.493.990,97, dengan temuan diduga Penggunaan anggaran BTT di bidang kesehatan dalam penangan COVID-19 dari Rp.103.391.442.000,00 menjadi Rp,116.836.493.990,97 di duga ada penyimpangan, Diduga Mark UP dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp7.436.603,05, Diduga Mark UP Dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan/Alat Medis Habis Pakai Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp.43.521.015,35. Barang yang Belum Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19 Senilai Rp453.976.363,25 di duga pemborosan duit negara, Barang yang Tidak Terkait Langsung dengan Penanganan Covid-19 senilai Rp217.244.048,00 di duga pemborosan duit negara, Pembayaran Insentif penanganan pandemi Covid 19 di Rumah Sehat Covid-19 pada Dinas Kesehatan sebesar Rp12.436.000.000,00. pada Dinas Kesehatan Tidak Mengacu pada Beban Kerja.
Rp. 27 .037.305.013.00 di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam hasil auditnya BPK RI telah temukan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp660.315.284,00
Dinas Sosial propinsi Sumatera selatan Diduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT TA 2020 sebesar Rp. 23.551.565.101.00 (LHP NOMOR : 28 .A /XVIII.PLB/05/2021 Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pengadaan sembako sebesar Rp1.084.138.210,00. (LHP NOMOR : 28 .B / XVIII.PLB/05/2021) di duga MARK UP ,Kelebihan pembayaran pengadaan bantuan paket sembako Covid-19 sebesar Rp591.324.956,00 (Rp551.598.880,00 + Rp39.726.076,00 (LHP NOMOR : 84 /XVIII.PLB/12/2021) ,Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp49.997.687,50
Untuk Dinas pendidikan Sumatera selatan mendapat Rp.17 miliar, Berdasarkan pengelompokan kegiatan penanganan dampak ekonomi yang didanai dari Dana Belanja Tidak Terduga, pemerintah daerah juga melaksanakan pemberian bantuan pendidikan kepada 17.280 mahasiswa di 92 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan anggaran sebesar Rp18.142.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp17.280.000.000,00.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam mendukung mahasiswa kurang mampu terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpisah oleh Dinas Pendidikan, bukan sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi yang direncanakan Sub Gugus Tugas Bidang Ekonomi.
Adapun temuan di SKPD ini yaitu Penerima Bantuan Pendidikan UKT Minimal sebesar Rp198.000.000,00 Belum Dapat Disalurkan, dan Minimal sebesar Rp27.000.000,00 Disalurkan kepada Mahasiswa yang Tidak Memenuhi Syarat, Potensi Dana yang Belum Dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2020 Minimal sebesar Rp4.472.500.000,00 dan Dinas Pendidikan Belum Menetapkan Juknis yang Jelas atas Mekanisme Pelaporan yang Secara Jelas Mengatur Batas Waktu Pelaporan dan Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah.
Dari temuan tersebut K-MAKI desak pihak kejaksaan tinggi untuk mengusut penggunaan anggaran BTT tersebut untuk mengusut tuntas Adanya Kelebihan pembayaran dana bantuan pendidikan UKT minimal sebesar Rp225.000.000,00; dan Potensi dana belum dipertanggungjawabkan pada akhir tahun minimal sebesar Rp4.472.500.000,00.
Kemudian K-MAKI sampaikan juga penggunaan dana BTT ini dalam sektor Penanganan bidang ekonomi dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan,Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah,dan Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan berupa kegiatan pemberian bantuan peralatan dan perlengkapan kesehatan di lingkungan pasar,antara lain tempat cuci tangan,sabun cuci tangan, masker, alat semprot desinfektan, cairan desinfektan, dan megaphone (toa), serta perjalanan dinas dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Tradisional Kabupaten/Kota.
Pemberian bantuan peralatan dan perlengkapan kesehatan diserahkan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten / Kota dan diletakkan di pasar tradisional Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Dinas Perdagangan melakukan tidak melakukan pendataan pemberian bantuan karena pemberian bantuan dilakukan secara sporadis kepada pedagang pasar. Gubernur Sumatera Selatan tidak melakukan penetapan atas penerima bantuan tersebut.
Penganggaran dana kegiatan penanganan dampak ekonomi tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga dengan alokasi anggaran sebesar Rp580.500.000,00 dan realisasi anggaran sebesar Rp579.239.500,00 e.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Merencanakan Program/Kegiatan Penanganan Dampak Ekonomi sesuai dengan Prioritas yang Ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian 3 skpd lagi yang menurut BPK RI dalam auditnya tidak mengikuti ketentuan tentang rasionalisasi, refocussing, dan realokasi Belanja Daerah yang berlaku dalam gunakan dana BTT dalam kondisi fandemi covids19 tahun 2020 yaitu SATUAN POLISI PAMONG PRAJA dengan besar anggarannya yaitu Rp.4.005.548.000,00,Dinas Perhubungan Rp.1.460 415 000,00 dan BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT Rp.5.835.000.000,00. [Team]
Komentar