oleh

CV.Rizka Mulya Jaya Gelar Rapat SPJB Dengan Kios Pengecer Pupuk di OKI

OKI, Linksumsel.co.id-CV.Rizka Mulya Jaya menggelar rapat penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJB) bersama sembilan kios atau pengecer pupuk subsidi di wilayah Kabupaten OKI untuk tahun 2022.

Momen yang berlangsung di ruang vip rumah makan Mbok Dal Jalan Lintas Timur Kayuagung Kabupaten OKI, Kamis (20/1/22) ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh perwakilan PT. Pupuk Sriwijaya Palembang sub wilayah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir dalam hal ini Komarsya Putera Bangsawan.

Pada kesempatan itu, Komarsya Putera Bangsawan menjelaskan tujuan digelarnya rapat, Selain melaksanakan penandatanganan SPJB antara distributor dan kios, rapat internal ini digelar guna membahas berbagai permasalahan dan rencana pencapaian di tahun 2022 kedepan.

BACA JUGA  Kades Letang Hibahkan Tanahnya Demi Kemajuan Desanya

“Disini kita juga memberitahukan kepada pengecer khususnya di wilayah Lempuing agar selalu tertib administrasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi, karena pupuk ini memang pupuk yang dibantu oleh pemerintah maka banyak syarat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, “tuturnya ketika dibincangi RB.CO.ID disela rapat.

Mengingat pupuk ini adalah pupuk yang diawasi artinya bukan pupuk bebas, jadi menurut dia pengecer pada saat menerima pupuk harus ada berita acara serah terima antara kios dan distributor secara resmi.

Selain itu, pesan Komarsya pada saat si kios menjual pupuk ke petani, itupun harus ada nota jual dengan rincian harga dan jumlah kuantum atau tonase atau mungkin kilo yang mereka jual ke petani.

BACA JUGA  Direksi dan Banwas PT Jamkrida Sumsel Diduga Tilep Uang Perusahaan

“Bahkan dalam hal ini tidak sembarang petani yang bisa membeli, petani yang bisa membeli ialah petani yang ada dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) yang dibentuk oleh kelompok tani dan disahkan oleh petugas penyuluh lapangan dari Dinas Pertanian yang ditunjuk ditiap kecamatan, “paparnya.

Adapun harga perkilo yang sudah disahkan pemerintah, disebutnya yakni Rp 2.250/kilo untuk pupuk jenus urea dan Rp 2300/kilo untuk pupuk NPK. “Dan jika ada perubahan harga itu akan di informasikan langsung oleh produsen atau mungkin melalui distributor sebagai perpanjangan tangan produsen, “jelasnya.

Sementara untuk pasokan ditiap kios menurut Komarsya, itu sudah diatur dan di alokasi oleh Dinas Pertanian per- kecamatan, selanjutnya barulah diturunkan oleh distributor untuk dibagi di masing-masing desa.

BACA JUGA  Bapera Muara Enim Sambangi Anak Yatim

“Sejauh ini tidak ada kendala sehubungan penandatanganan perjanjian, semoga distribusi berjalan lancar, Menurut pak fadol, salah satu pengecer Kecamatan. Lempuing, alhamdulillah 10 tahun terakhir penyaluran pupuk subsidi khusus pupuk urea pusri Kecamatan. Lempuing sangat baik,dan tidak pernah ada kelangkaan”tutupnya. [Gani]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *