oleh

Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Menyelamatkan Uang Negara

Pagar Alam, Linksumsel.co.idTahun ini kemabli pihak Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam menyeelamatkan uang Negara terkait perkara tindak pidana korupsi. Pelanggaran yang menjurus pidana tetap ditindak tegas, alhasil dari pengusutan yang dilakukan penyidik institusi berlogo Neraca ini berhasil melakukan pengembalian kerugian Negara mendekati Rp.1,5 miliar lebih.

Kepada LinkSumsel.co.id pada Kamis (30/12/2021), Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan hal tersebut. Uang Negara yang diselamatkan tersebut dari sederatan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

“Periode Januari hingga Desember 2021, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pagaralam berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.567.246.857. Angka ini meliputi uang pengganti atau denda dalam perkara,” beber Lutfi.

BACA JUGA  Feri Kurniawan : Fakta Baru OTT Musi Banyuasin Terkait Peran Sekwan dan Sekda Muba

Dia membeberkan, sederetan perkara atas penyelematan uang Negara tersebut sedikitnya dari tiga perkara. Diantaranya, pelimpahan kasus OTT (operasi tangkap tangan), perkara pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam. Serta perkara pembangunan akses jalan bandara Atung Bungsu 2012 dengan temuan kerugian Negara mencapai Rp. 5 miliar lebih yang ditangani Kajati Sumsel.

Lutfi menegaskan, bhawa pihaknya tetap focus terhadap upaya pencegahan jangan sampai jadi temuan atau pelanggaran terkait serangkaian program pembangunan dilingkup Pemkot Pagaralam. “Upaya pecegahan tetap kita utamakan. Namun dalam penindakannya lebih berorientasi terhadap menyelamatkan atau pengembalian uang Negara,” katanya.

Dia juga membeberkan, sederetan penanganan perkara tipikor yang ditangani Kajari Pagaralam kurun tiga tahun terakhir tak sedikit abdi Negara dilingkup Pemkot Pagaralam berujung dibalik jeruji besi.

BACA JUGA  Gabungan LSM, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PUPR Sumsel

Tahun lalu (2020, red), Kejari Pagaralam telah menyetorkan kerugian Negara sebesar Rp.834,6 juta. Perkara Tipikor yang ditangani saat itu kurun tiga tahun belakang. (Jo15)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *