oleh

Dibangun di Lingkungan Sekolah, Proyek Embung Suka Raja Penukal Rp.1,8 Miliar Disoal

PALI, Linksumsel.co.id – Fungsi Embung dalam ilmu pertanian adalah kolam penampung air hujan atau aliran permukaan saat musim hujan, dan airnya bisa dimanfaatkan untuk mengairi tanaman pada musim kemarau.

Namun tidak demikian fungsi Embung untuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Di Bumi Serepat Serasan ini, fakta yang terjadi, Embung disinyalir hanyalah sebuah proyek yang membikin lobang besar dimana ada tanah kosong, yang fungsinya tidak sesuai dengan peruntukan.

Hal ini disampaikan oleh pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Napelion terkait menjamurnya proyek embung dianggarkan oleh Pemkab Kabupaten PALI akhir akhir ini.

” Kami mengamati banyak proyek Embung yang tidak memiliki manfaat bagi pertanian bahkan Embung yang dibangun di Kabupaten PALI lebih pantas kalau disebut sebagai pembangunan tempat sarang nyamuk ” Ujar Napelion, Senin (06/12/2021).

BACA JUGA  Gas LPG 3 Kg Langka, Pemkab Muba Surati Pertamina

Parahnya lagi kata Napelion ada proyek Embung yang berada dilingkungan sekolah. ” Kabupaten PALI semakin tidak karuan perencanaan pembangunannya, masa membangun embung dilingkungan sekolah ” Ungkapnya

Dilingkungan sekolah itu, ada lobang kecil saja akan ditimbun, ini yang terjadi di Kabupaten PALI justru membangun lobang besar di lingkungan sekolah. Bukankah perbuatan itu bisa mengancam keselamatan anak anak sekolah nantinya.

” Anak anak sekolah itu kebanyakan senang bermain, baik ketika sekolah maupun setelah pulang sekolah. apalagi ada airnya, bisa kita bayangkan kalau anak anak bermaim diembung itu tenggelam, apalagi ketika musim hujan, siapa yang akan bertanggung jawab ” Kata Napelion.

Diketahui, jelas Napelion bahwa di Kabupaten PALI, melalui Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 ada Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya, Paket : Pembangunan Embung Desa Suka Raja Kecamatan Penukal, No. Kontrak : 094/002/KPA.01/PPK.01/PEDSRKP/VIII/2021, Tanggal 26 Agustus 2021,Nilai kontrak : Rp. 1.872.099.000, – Sumber Dana : APBD KABUPATEN PALI TAHUN 2021, Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender, Penyedia Jasa : CV. ZAEIM HAKIM ISMADTT

BACA JUGA  Kasus Korupsi Pada Proyek Normalisasi Sungai Abab 2018,Kejari Pali: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

” Menurut saya, perencanaan pembangunan di Kabupaten PALI memang sangat ambaradul, sangat tidak bisa diterima akal sehat membangun embung didekat sekolah. Saya juga pesimis kalau proyek embung itu usulan dari warga setempat ” Ucapnya lagi.

Karena ada informasi yang didapat kalau proyek embung di desa Suka Raja Kecamatan Penukal itu, juga proyek embung pindahan dari lokasi lain.

” Ada informasi di lapangan bahwa lokasi awal proyek itu tidak cukup volumenya, sehingga akhirnya di pindahke ke lokasi lain untuk mencukupi volumenya. tentunya karena oknum oknum yang terlibat diproyek embung itu sepakat ” Tutur Napelion.

” Betul betul aneh, proyek embung itu berlokasi di samping sebuah sekolah dasar (SD) ” Ujar Napelion.

BACA JUGA  Grand Opening, RDG Denish Auto Service Siapkan Doorpriz

Juga, jelas Napelion lagi, hampir semua proyek embung yang ditemukan di Kabupaten PALI bukan atas dasar usul masyarakat setempat, atau bisa jadi itu usulan daribkontraktor sendiri, atau usulan oknum yang merasa memiliki lahan embung.

” Ada narasi publik, paling enak memborong proyek di Kabupaten PALI, Kontraktornya bisa pilih pilih lokasi, lahan mana yang mau dibikin Embung. Apalagi proyek embung itu disinyalir oknum kontraktornya bersama oknum terkait bisa berbagi untung besar, hanya dengan mendatang alat berat, tidak begitu lama proyek itu selesai, dan cair ” Pungkasnya.

Sementara itu, terkait pembangunan embung di Desa Suka Raja yang berlokasi dilingkungan sekolah. Plt Kepala Dinas belum bisa dikonfirmasi. [E]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *