oleh

Proyek Double Box Culver PALI Diduga Habis Kontrak Namun Belum Selesai Dikerjakan

PALI, Linksumsel.co.id – Dari awal pengerjaan, pelaksanaan proyek Pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan, APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 sudah menunjukan gelagat yang tidak transparan dan terkesan asal jadi.

Selain diduga mutu pekerjaan yang buruk, juga bisa dibuktikan dari cara penulisan di papan proyeknya. Pihak terkait hanya mencantumkan nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa dan sumber dana. Pihak terkait pada proyek ini tidak mencantumkan nomor kontrak dan juga kapan waktu dimulainya kegiatan itu.

Dinas terkait terkesan membiarkan, sehingga disinyalir dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan ini ada konspirasi buruk antara Oknum PPK proyek, Oknum Pengawas Proyek dengan oknum pihak pelaksana CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI.

Hal ini disampaikan Ketua GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Aprizal, Proyek tersebut adalah Pembangunan Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul Dan Spantan Nilai Kontrak : Rp. 1.093.513.228,. Penyedia Jasa : CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI Waktu Pelaksana : 90 Hari Kalender

” Dari namanya dapat kita kerahui bahwa proyek tersebut adalah pembangunan Double Box Culvert atau membangun dua buah Box Culvert ” Ungkapnya.

BACA JUGA  Lagi-Lagi di Kabupaten PALI”,Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai 4 Bulan Th 2020 Masih Nunggak

Namun fakta dilapangan, hingga di akhir bulan November 2021 proyek double box culvert desa Sungai Ibul Dan Spantan Jaya tersebut hanya dikerjakan satu box culvert saja Sedangkan box culvert yang satunya lagi belum dikerjakan sama sekali.

” Kami mencurigai, proyek double box culvert ini ada kongkolingkong oknum oknum yang terkait. Ada indikasi walaupun cuma dikerjakan satu box culvert saja namun penagihannya tetap dilakukan 100 persen senilai proyek duoble box culvert Rp. 1.093.513.228, – ” Ungkap Aprizal.

Selain itu, lanjut Aprizal, bila pihak penyedia (pelaksana) CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI tidak bisa menyelesaikannya pekerjaannya sesuai jangka waktu dan kontrak, maka sanksinya tegas harus diputuskan kontrak, juga penyedia CV. ZAEIM HAKIM ISMADTI harus di blacklist. Oknum dinas terkait tidak begitu saja bisa mentoleransi seenaknya saja seperti mengelolah uang pribadi.

” Penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti wajib mengerjakan proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya ( dua box culvert) sesuai jangka waktu dan kontrak. Bila tidak selesai maka ada peraturan yang memberi sanksinya pembayar denda, termasuk penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti harus di blacklist bila masih tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya ” Ujar Aprizal.

BACA JUGA  Perss Release Kabid Humas Polda Sumsel Menegaskan Dokter Jamhari Meninggal Akibat Serangan Jantung

” Yang dikelolah itu uang negara, bukan uang pribadi, ada aturannya ” Tegasnya.

” Mari kita kawal pelaksanaan proyek duoble box culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya ini, jangan sampai ada kebocoran dan merugikan keuangan negara ” Tutupnya.

Terpisah, dari informasi yang berhasil didapat dari narasumber yang namanya dirahasiakan, bahwa proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya APBD Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021 tersebut, kontraknya disinyalir sudah berakhir pada 12 November 2021 lalu.

Namun anehnya, walaupun kontrak proyek double box culvert itu sudah berakhir, pihak penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti terlihat masih tetap melanjutkan pekerjaannya. Timbul pertanyaan bagaimana dengan sanksi keterlambatannya.

” Kami mensinyalir proyek Double Box Culvert Di desa Sungai Ibul dan Spantan Jaya APBD Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021 tersebut, kontraknya sudah berakhir pada Tanggal 12 November 2021 lalu ” Ujarnya.

” Kita ketahui, bahwa ketika batas kontrak berakhir penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti
baru menyelesaikan satu box culvert saja, sedangkan satu box culvert lagi yang berlokasi didesa Spantan Jaya baru mau dikerjakan. Dalam hal ini, kita mempertanyakan bagaimana sanksinya ” Tuturnya.

BACA JUGA  DPP PKB Rekomendasikan Drs Ramlan Holdan, Calon Wakil Bupati Muara Enim

” Kita berharap, Dinas terkait, para aktivis dan juga penegak hukum di Kabupaten PALI agar bisa peka terhadap pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten PALI. Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang notabene uang rakyat ” Harapnya.

Sementara itu ada juga kabar yang didapat bahwa diduga gara gara kecerobohan pihak penyedia CV. Zaeim Hakim Ismadti dalam mengerjakan proyek box culvert yang berlokasi didesa Spantan Jaya, ada mobil truck warga masuk ke sungai ketika melewati jembatan pipa yang akan dibongkar. Disinyalir penyebabnya karena galian tanah yang berceceran sembarangan, membuat akses jalan disekitar proyek box culvert jadi licin, Minggu (28/11/2021).

” Sebelum adanya proyek box culvert itu, selama ini belum ada kenderaan warga baik roda 2 maupun roda 4 yang sampai terjungkal ke sungai. Namun kini dengan adanya proyek box culvert itu, jalan sekitar jadi licin karena galian tanah. Hari ini ada mobil masuk sungai ” Tutupnya. [E]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *