oleh

Maling Sawit PT. Pemdes Agro Citra Buana, Beni di Gulung Tim Elang Polsek Talang Ubi

PALI, Linksumsel.co.id – Merasa tidak cukup atau ingin memiliki uang banyak namun malas bekerja keras secara benar, begitulah yang dilakukan Beni Aswadi Saputra Bin Erwan Cik (31th) Warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Lelaki yang bekerja sebagai buruh ini terpaksa diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI lantaran diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution menjelaskan,berawal pada hari minggu Tanggal 24 Oktober 2021 sekira Pukul 15.00 Wib, Tersangka Beni bersama dengan pelaku BD ( DPO ) telah merencanakan untuk mencuri buah Kelapa Sawit milik PT. Pemdes Agro Citra Buana. Setelah sepakat maka kedua pelaku berangkat ke TKP dengan masing masing membawa sepeda motor.

BACA JUGA  Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Razia Insidentil di Lapas Muara Enim

Lanjut Kapolsek, sesampainya di TKP, tersangka Beni dan BD ( DPO ) mulai melancarkan aksinya memuat buah sawit yang telah ditumpuk di TPH ( Tempat Pengumpulan Hasil ) kedalam keranjang yang ada diatas sepeda motor masing masing, yaitu tersangka Beni memuat 6 ( enam ) tandan buah sawit dan pelaku BD juga memuat 6 ( enam ) tandan buah sawit

Selanjutnya kedua tersangka keluar dari TKP dengan sepeda motor masing masing. Namun dalam perjalanan kedua tersangka disetop dan dihadang oleh anggota security PT. Pemdes Agro Citra Buana. Merasa aksinya ketahuan kedua tersangka berhasil melarikan diri. Sialnya salah satu sepeda motor milik tersangka Beni yang sedang mengangkut buah sawit ketinggalan.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Pemdes Agro Citra Buana mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA  Tak Beretika, Proyek Normalisasi Sungai CUAN Marga Mulya PALI Rp.1,8 Miliar Disoal

Dijelaskan Kapolsek, setelah Penyidik menerima Laporan Polisi, memeriksa saksi saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka Beni berada di tempat persembunyiannya di daerah Simpang Raja. Maka Team Elang yang dipimpin oleh IPDA Arzuan, SH segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna diproses lebih lanjut.

Laporan : Enggie BN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *