OKI, Linksumsel.co.id – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Keuangan Negara (LPKP-KN) DPW Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyeroti beragam proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang di nilai kurang optimal dalam membelanjakan anggaran APBD / APBN terutama pada situasi sulit seperti saat ini.
Dikatakan Ketua Lembaga LPKP-KN Syafei SH, SKPD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harusnya lebih mendukung kinerja pemerintah untuk memulihkan perekonomian dampak dari pandemi covid-19 ini.
“Saya menilai anggaran belanja, pada sejumlah OPD di Kabupaten OKI hanya pemborosan. Baik itu proyek berupa pengadaan alat bermesin dan non mesin,” ungkapnya,
Menurutnya, Pejabat Pemerintah / Otorisasi, yang diberikan hak menentukan akses anggaran APBD ke sumber daya alam, yang mengabaikan poin penting dalam aturan pada pasal 66 UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan APBN / APBD dan PERPPU No 1 tahun 2020.
“Seharusnya fungsi alokasi anggaran daerah itu untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah,” terangnya.
Untuk itu pihaknya akan memantau pelaksanaan kegiatan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk tingkat SMP dan SD.
“Pengadaan pakaian seragam sekolah untuk tingkat SMP menghabiskan dana APBD senilai Rp 215.985.000 dan untuk jenjang SD Rp 295.460.000,.” jelasnya.
Pihaknya akan menanyakan jumlah seluruh seragam sekolah serta berapa jumlah seluruh sekolah yang menerima bantuan tersebut. Dan pihaknya juga akan memastikan pelaksanaannya.
“Kita akan tanyakan berapa jumlah seluruh seragam sekolah dan jumlah sekolah yang menerima bantuan,” katanya.
Lanjutnya. Khusus pada tender pengadaan seragam sekolah dia menyayangkan pemenang proyek tersebut justru perusahaan dari luar daerah. Dan itu sebuah kerugian bagi daerah sebab anggaran yang seharusnya tetap beredar dalam wilayah Kabupaten OKI justru beredar di luar daerah.
“Sebagai mitra sekaligus badan pengawas pemerintah sudah menjadi kewajiban mempertanyakan setiap penggunaan dana negara. Agar pelaksanaannya benar-benar tepat pada sasaran, dan sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Amin, S.Pd, MM saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pembangunan Disdik Romli belum bisa memberikan keterangannya sampai berita ini di turunkan. [A.F]
Komentar