PALI, Linksumsel.co.id – Pelaksanaan pembangunan tentu saja diawali dengan perencanaan serta perancangan. Perencanaan pembangunan tentunya harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, kebutuhan masyarakat, serta peraturan yang berlaku.
Sedangkan proses perencanaan meliputi penyusunan rencana, penyusunan program rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Konteks pembangunan itu sendiri memiliki Konsep kepentingan umum yang secara sederhana diartikan sebagai untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak.
Namun sepertinya hal itu tidak berlaku di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Terbukti banyaknya pelaksanaan proyek di Bumi Serepat Serasan ini disinyalir tidak diawali dengan perencanaan, bahkan bukan atas dasar aspirasi masyarakat dan atau bukan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Banyak temuan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikritisi warga setempat pasalnya warga setempat merasa tidak perna ada mengusulkan atau meminta pembangunan proyek itu. ” Tahu tahu datang, tahu tahu ada proyek ” sehingga seringkali mengagetkan warga setempat, bahkan menimbulkan permasalahan dilapangan. Terkesan bahwa yang dibangunkan di Kabupaten PALI bukan uang rakyat, atau lebih tepat kalau dana yang dibangunkan di Kabupaten PALI adalah uang pribadi, yang tidak perlu asupan dari masyarakat setempat. Padahal uang APBD itu merupakan uang rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah, yang diperuntukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat.
Selain bukan atas dasar usulan dan bukan kepentingan masyarakat banyak, dari hasil investigasi, banyak juga diketemukan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang bukan skala prioritas. Sehingga setelah selesai dibangun dengan anggaran yang bermiliar miliar, sarana itu terbengkalai tanpa manfaat bagi masyarakat setempat.
Kacaunya lagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI khususnya di leading sektor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten PALI, ada diketemukan sebuah proyek infrastruktur yang lokasinya bisa dipindahkan.
Dianggap wajar kalau perpindahan itu masih dalam wilayah satu desa. Tapi kalau sudah pindah kewilayah desa lain. Ini perlu didalami oleh para pihak, karena disini diduga sudah ada perbuatan melanggar aturan. Tentunya kalau ini merupakan pelanggaran, tentu saja tidak berdiri sendiri melainkan ada dugaan persengkongkolan antara oknum dipihak pengguna dan oknum dipihak kontraktor.
Karena jelas bahwa proyek pembangunan itu merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang atau badan usaha atas dasar kesepakatan atau kontrak dalam suatu waktu dan tempat tertentu, yang dibutuhkan oleh suatu pengguna barang atau jasa dalam hal ini Pemerintah.
Memindahkan lokasi proyek pekerjaan konstruksi. yang sudah disahkan oleh DPRD, ini patut menjadi pertanyaan. Ini bisa dikategorikan suatu kegagalan pekerjaan konstruksi, karena adanya ketidaksesuaian antara kontrak kerja konstruksi dengan rencana. Kejadian ini, bukan lagi suatu kelalaian, namun ini disinyalir sudah dilakukan secara sengaja demi kepentingan oknum oknum yang mementingkan “Proyek ” daripada manfaatnya bagi masyarakat
Timbul asumsi ” Enak betul mengerjakan Proyek di Kabupaten PALI, kontraktor pelaksananya bisa memilih lokasi, kalau lokasi yang sudah ditentukan dianggap tidak cocok atau dinilai kurang mendapatkan keuntungan ”
Kalau sudah terjadi seperti ini, jelas kalau pengalokasian proyek infrastruktur di Kabupaten PALI tidak memiliki perencanaan.
Proyek pekerjaan konstruksi yang dipindahkan lokasinya tersebut adalah : Sesuai dari data yang didapat di LPSE Kabupaten PALI tahun 2021, yakni : Nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satker : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33,-, Nama Pemenang : CV Semidang Jaya – Kota Prabumulih.
Sedangkan pada papan proyek Kegiatan : Proyek Pembangunan Embung dan Penampung air lainnya, Pekerjaan : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Lokasi : Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Nomor Kontrak : 094/002//PPK/SPK/PEDBBKA/DPU.PALI/VIII/2021, Nilai Kontrak : Rp. 1.042.111.000,-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI 2021, Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana : CV Semidang Jaya (Prabumulih)
Namun pada pengerjaannya, Proyek konstruksi ini tidak ada di Desa Betung Barat Kecamatan Abab sebagaimana lokasi yang tertera di LPSE maupun dipapan proyek. Proyek konstruksi ini dipindahkan ke wilayah Desa Betung (Betung Induk) Kecamatan Abab. Padahal menurut keterangan Kepala Desa Betung Barat, Romli Hamzah ketika dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya bersama pihak yang terkait sudah melakukan titik nol diwilayah Desa Betung Barat . Namun tanpa sepengetahuan dia, dirinya mendapat informasi proyek embung itu dipindahkan ke wilayah Desa Betung Induk.
” Saya sebagai Kepala Desa Betung Barat, waktu itu ikut titik nol di Desa Betung Barat ” Ujar Romli.
” Namun setelah itu, saya mendapat kabar, proyek embung Desa Betung Barat itu pindah ke wilayah Desa Betung Induk ” Tambahnya.
Dikatakan Romli, perpindahan itu dari yang dia dapati karena alasan volumenya kurang Namun dirinya justru mempertanyakan kenapa proyek embung Desa Betung Barat itu, kenapa bisa pindah ke Desa Betung Induk.
” Tolong dikonfirmasi, kenapa proyek Embung itu bisa pindah begitu ” Katanya minta agar bisa menanyakan ke pihak yang terkait.
Sementara itu terkait masalah ini, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, dua kali dikonfirmasi melalui nomor pesan WhatsApp nya, sedikitpun tidak bergeming untuk memberikan alasannya.
Begitu juga Pihak Kontraktornya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dibaca namun tidak memberikan balasan ( Tim MNN Group)
Komentar